"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." (Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6)
Tidak tanggung-tanggung, pelanggar terancam hukuman denda hingga Rp750 ribu! Hukuman ini jauh lebih tinggi dibandingkan pelanggaran lain, seperti tidak memakai helm (Rp250 ribu) atau mengemudi di jalur busway (Rp500 ribu).
Belum lama ini sempat viral pengendara yang merokok dicegat polisi, diminta untuk mematikan rokoknya, lalu menyimpan puntungnya di kantong celana. Karena, selain mengganggu konsentrasi berkendara, bara apinya juga dapat membahayakan pengendara lain yang melintas.