Cara Aman Ganti Cat Motor Tanpa Urus STNK

Biasanya jika ada perubahan atau modifikasi pada mesin, bentuk, dan warna motor, keterangan ini harus diganti di STNK agar tetap legal secara hukum. Tapi sebenarnya, khusus untuk tampilan warna, ada juga perubahan yang tidak perlu diurus di STNK.

 

Dilansir dari gridoto.com, caranya bisa dimainkan dari warna yang akan diaplikasikan di bodi, atau diberi motif berbeda dari standar bawaan pabrik. Hal pertama yang harus dilakukan tentunya dengan mengecek warna motor yang tercantum pada faktur kendaraan atau STNK.

 

Misalnya jika tercantum warna merah, bisa diberi sentuhan motif warna hitam, tetapi warna merahnya tetap harus terlihat dominan. Kemudian jika tercantum dua warna, misalkan biru dan putih, bisa diubah komposisinya misalkan lebih dominan birunya atau putihnya. Dengan begitu maka tidak perlu repot-repot ubah STNK, dan akan lebih mudah jika ingin dikembalikan ke warna asal.



Jl. Muara No.19, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 Indonesia.
+62 811-9622-266
admin@duaroda.id

Stay Connected

Unduh Aplikasi Duaroda

Jual Beli Motor Second-Mu
Di Aplikasi DuaRoda


Logo © 2024 DuaRoda.id. All rights reserved.