Berbeda dengan pelanggaran umum yang dapat terdeteksi oleh ETLE seperti tidak mengenakan helm, pelanggaran seperti menggunakan plat nomor palsu atau memasang rotator sembarangan harus ditertibkan secara manual. Karena itu, ditlantas pun membentuk tim khusus demi menindak dua jenis pelanggaran ini secara sistematis dan terarah.
Dikutip dari Kompas.com, Wadirlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono menyatakan bahwa timnya akan bergerak secara mobile dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari melihat keabsahan dokumen kendaraan hingga mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan bisa disita demi pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun untuk pemasangan rotator, pemakaiannya hanya diperbolehkan untuk kendaraan khusus, seperti kendaraan polisi dan aparat berwenang. Sayangnya, banyak masyarakat sipil yang memasangnya sembarangan demi mendapat hak utama di jalan. Pelanggaran ini pun termasuk yang bisa ditindak langsung di tempat.