Melalui program ini, masyarakat dibebaskan dari denda pajak, tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya, serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, Wajib Pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan untuk mendapatkan manfaat penuh dari program ini.
Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan beserta jadwal dan ketentuannya:
Kebijakan: Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). Selain itu, BBNKB juga digratiskan.
Kebijakan: Bebas pokok dan denda PKB serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024 dan sebelumnya. Pembayaran pajak tahun 2025 tetap wajib.
Kebijakan: Diskon pajak untuk kendaraan pelat hitam/putih dan kuning. Denda diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. BBN-II juga gratis. Tidak ada kenaikan biaya PKB tahun ini.
Kebijakan: Pemutihan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit, berdasarkan Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023. Tujuannya meningkatkan PAD dan meringankan beban masyarakat.
Kebijakan: Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas tahun. Wajib Pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan.
Kebijakan: Pemutihan tunggakan pajak dan denda, dengan syarat melunasi PKB tahun 2025. Tiga persyaratan yang berlaku:
Kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan
Tidak termasuk keterlambatan untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau kendaraan hasil lelang
Tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
Kebijakan: Diskon pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan usai penetapan opsen pajak sebagai berikut: