Ini Daftar Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Melalui program ini, masyarakat dibebaskan dari denda pajak, tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya, serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, Wajib Pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan untuk mendapatkan manfaat penuh dari program ini.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan beserta jadwal dan ketentuannya:

  1. Jawa Barat, Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025

Kebijakan: Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). Selain itu, BBNKB juga digratiskan.

  1. Jawa Tengah, Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Kebijakan: Bebas pokok dan denda PKB serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024 dan sebelumnya. Pembayaran pajak tahun 2025 tetap wajib.

  1. Kalimantan Selatan, Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025

Kebijakan: Diskon pajak untuk kendaraan pelat hitam/putih dan kuning. Denda diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. BBN-II juga gratis. Tidak ada kenaikan biaya PKB tahun ini.

  1. Aceh, Jadwal: Hingga 31 Desember 2025

Kebijakan: Pemutihan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit, berdasarkan Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023. Tujuannya meningkatkan PAD dan meringankan beban masyarakat.

  1. Banten, Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025

Kebijakan: Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas tahun. Wajib Pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan.

  1. Kalimantan Timur, Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Kebijakan: Pemutihan tunggakan pajak dan denda, dengan syarat melunasi PKB tahun 2025. Tiga persyaratan yang berlaku:

Kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan

Tidak termasuk keterlambatan untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau kendaraan hasil lelang

Tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

  1. Bali , Jadwal: Mulai 5 Januari 2025

Kebijakan: Diskon pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan usai penetapan opsen pajak sebagai berikut:

  1. Kendaraan di bawah 200 cc: diskon 14,35 persen
  2. Di atas 200 cc: diskon 12,15 persen
  3. BBNKB kendaraan baru: diskon 24 persen
  4. Bebas pajak progresif dan BBNKB II.


Jl. Muara No.19, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 Indonesia.
+62 811-9622-266
admin@duaroda.id

Stay Connected

Unduh Aplikasi Duaroda

Jual Beli Motor Second-Mu
Di Aplikasi DuaRoda


Logo © 2024 DuaRoda.id. All rights reserved.