Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Paragra 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut menyatakan BBNKB hanya dikenakan saat pembelian kendaraan baru, tidak berlaku untuk kendaraan bekas.
5 Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bermotor
1. Legalitas Terjamin
Kendaraan resmi atas nama pemilik baru,
memudahkan urusan hukum dan kepemilikan.
2. Administrasi Lebih Mudah
Pembayaran PKB dan kewajiban lainnya jadi lebih praktis karena data kendaraan sesuai KTP pemilik.
3. Akses Layanan Samsat
Lebih mudah memanfaatkan layanan Samsat
digital dan inovatif, seperti pembayaran online.
4. Mudah Urus Dokumen Hilang
Jika STNK atau BPKB hilang, pengurusannya lebih cepat karena data sudah sesuai.
5. Lindungi dari Risiko Hukum
Menghindari tanggung jawab atas penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya dan mempermudah klaim asuransi.
Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas dihapus, masih ada biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, biaya mutasi, serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB, yang harus dipersiapkan saat proses balik nama.