SIM C1 untuk Pengendara Moge Diresmikan
Pada Senin 27 Mei 2024, Korlantas Polri secara resmi memperkenalkan SIM C1 untuk pengendara moge atau motor gede. Ini diharapkan dapat mengurangi potensi risiko kecelakaan lalu lintas, terutama untuk motor berbodi besar yang relatif lebih berbahaya dibandingkan motor konvensional.
Karena masih dalam masa transisi pemberlakuan SIM C1, pengendara moge yang hanya memiliki SIM C biasa belum dikenakan sanksi tilang. Akan tetapi untuk ke depannya, begitu sistem sudah berlaku penuh, maka sanksi tilang akan diimplementasikan.
Untuk uji praktik di beberapa satpas percontohan, telah tersedia 132 unit motor Hunter Scrambler SK500. Namun, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga menyatakan bahwa jika pemohon ingin menggunakan motor pribadinya, diperbolehkan asal kapasitas mesinnya sesuai.
SIM C1 ini ditujukan untuk pengendara motor dengan kapasitas 250-500 cc. Syaratnya yaitu pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 1 tahun. Kemudian kembali menjalani ujian kesehatan, ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.