Biasanya, warga Indonesia yang akan melancong dan berencana mengendarai mobil atau motor di luar negeri harus mengajukan SIM Internasional. Tapi mulai 1 Juni tahun depan, SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara.
Kedelapan negara tersebut yaitu:
Ini sebagai bagian dari upaya Korlantas untuk membenahi administrasi SIM. NIK juga sudah digunakan sebagai nomor identifikasi SIM agar lebih terintegrasi seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Selain itu, kini SIM hadir dengan desain baru, yaitu ada gambar mobil untuk SIM A dan gambar motor untuk SIM C. Ini tentunya akan memudahkan petugas di luar negeri saat melakukan pemeriksaan.