Program ini menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan. Jadi, kamu cukup membayar pokok pajak saja, tanpa denda tambahan.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta.
“Kalau ada tunggakan, cukup bayar pokok pajaknya saja. Denda dan bunganya dihapus selama program ini berlangsung,” – Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Manfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Agustus 2025 untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan kamu, sekaligus ikut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.