Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Hari ini, Tak Perlu Bayar Denda.

Program ini menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan. Jadi, kamu cukup membayar pokok pajak saja, tanpa denda tambahan.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • STNK asli & fotokopi
  • BPKB asli & fotokopi
  • KTP pemilik asli & fotokopi
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Uang sesuai pokok pajak kendaraan

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta.

 

“Kalau ada tunggakan, cukup bayar pokok pajaknya saja. Denda dan bunganya dihapus selama program ini berlangsung,” – Kepala Bapenda DKI Jakarta.

 

Manfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Agustus 2025 untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan kamu, sekaligus ikut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.



Jl. Muara No.19, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 Indonesia.
+62 811-9622-266
admin@duaroda.id

Stay Connected

Unduh Aplikasi Duaroda

Jual Beli Motor Second-Mu
Di Aplikasi DuaRoda


Logo © 2024 DuaRoda.id. All rights reserved.