Siap-siap, Ada 2 Pajak Baru di STNK per Januari 2025!

Mulai 5 Januari 2025, akan ada 2 kolom baru untuk opsen di STNK sehingga totalnya akan ada 7 jenis pajak yang harus dibayarkan.

  1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
  2. Opsen BBNKB
  3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  6. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Bagaimana Perhitungannya?

Opsen yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Adapun opsen yang ditetapkan yaitu sebesar 66% dari pajak terutang. Jadi, misalkan BBNKB dan PKB sebuah kendaraan masing-masing bernilai Rp1 juta, yang tadinya hanya harus membayar Rp2 juta menjadi Rp3.320.000.

Untuk Siapa Opsen BBNKB dan PKB?

Seluruh komponen pajak tersebut disetorkan lewat bank, yang kemudian akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian berikut.

  • Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
  • Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
  • Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja
  • Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten atau kota, tempat kendaraan terdaftar.


Jl. Muara No.19, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 Indonesia.
+62 811-9622-266
admin@duaroda.id

Stay Connected

Unduh Aplikasi Duaroda

Jual Beli Motor Second-Mu
Di Aplikasi DuaRoda


Logo © 2024 DuaRoda.id. All rights reserved.