Mulai 5 Januari 2025, akan ada 2 kolom baru untuk opsen di STNK sehingga totalnya akan ada 7 jenis pajak yang harus dibayarkan.
Bagaimana Perhitungannya?
Opsen yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Adapun opsen yang ditetapkan yaitu sebesar 66% dari pajak terutang. Jadi, misalkan BBNKB dan PKB sebuah kendaraan masing-masing bernilai Rp1 juta, yang tadinya hanya harus membayar Rp2 juta menjadi Rp3.320.000.
Untuk Siapa Opsen BBNKB dan PKB?
Seluruh komponen pajak tersebut disetorkan lewat bank, yang kemudian akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian berikut.